Manusia dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau
tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak
individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima
karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri
dalam memenuhi segala kebutuhannya.
C. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di
sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada
yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula
mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama
tidak diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama
orang hidup. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya.
Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya
adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama
kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita
bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
HAL-HAL
POSITIF YANG DAPAT DITERAPKAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI:
1. Jadilah manusia yang beradab yang taat akan nilai-nilai kemasyarakatan
2. Menjadi pribadi yang sadar akan sikap dan perilaku nilai-nilai moral yang berlaku
3. Memperlakukan setiap manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya
4. Melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing secara jujur dan adil
5. Mengerjakan segala sesuatu selalu berdasarkan hati nurani yang bersih, agar kita dapat menuai hasil yang serupa
HAL-HAL NEGATIF YANG HARUS DIJAUHI
DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI :
1. Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar
2. Jangan pernah mengambil hak milik orang lain berperilakulah sportif dalam apapun
3. Jangan berlaku diskriminatif antar umat beragama, karena perilaku diskriminatif akan merusak nama seseorang/kelompok didepan orang banyak
4. Jangan menjadi pribadi yang licik dan serakah dalam memperoleh suatu kekayaan atau kekuasaan
5. Jangan menilai segala sesuatunya hanya berdasarkan materi semata, nilailah secara sportif berdasarkan teori dan prakteknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar